Pria Asal Aceh Dituntut 17 Tahun Bui karena Bawa 0,5 Kg Sabu ke Bali

12 Desember 2019 15:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurir sabu asal Aceh, Amirullah (27), yang didakwa 17 tahun penjara di PN Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang
zoom-in-whitePerbesar
Kurir sabu asal Aceh, Amirullah (27), yang didakwa 17 tahun penjara di PN Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang
ADVERTISEMENT
Pria asal Aceh bernama Amirullah (27) dituntut hukuman penjara 17 tahun karena membawa 0,5 kg sabu ke Bali. Tuntutan dibacakan jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi di Pengadilan Denpasar, Bali, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terhadap Amirullah dengan pidana penjara selama 17 tahun penjara," kata jaksa Sulasmi saat persidangan.
Selain itu, kurir sabu tersebut juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa menyakini Amirullah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Amirullah ditangkap polisi dan petugas BNN Provinsi Bali pada 26 Agustus 2019. Petugas menangkapnya saat berada di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Mulanya, petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu melalui jalur udara dari Aceh ke Bali. Petugas pun berkordinasi dengan pihak keamanan bandara untuk melakukan pengintaian.
ADVERTISEMENT
Kurir sabu asal Aceh, Amirullah (27), yang didakwa 17 tahun penjara di PN Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang
Hingga akhirnya, pukul 00.15 WITA, petugas mendapati Amirullah yang bergelagat mencurigakan. Saat didekati petugas, Amirullah tampak grogi hingga akhirnya digeledah.
Dalam penggeledahan petugas mendapati paket sabu seberat 246,77 gram di dalam sandal sebelah kanan dan paket sabu seberat 248,6 gram di sandal sebelah kiri.
Amirullah mengaku kepada petugas bahwa sabu merupakan milik seseorang bernama Bahar. Ia dijanjikan imbalan Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali.
Di dakwaan, Amirullah disebut sudah menerima Rp 5 juta uang imbalan tersebut. Sementara sisanya dijanjikan Bahar akan diserahkan setelah Amirullah menuntaskan tugasnya.