Pria Asal Sumbar Kelola Situs Judi Online, Omzet Rp 200-300 Juta per Bulan

23 September 2024 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fajri pengelola judi online. Dok: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Fajri pengelola judi online. Dok: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Pria asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat berusia 23 tahun, Fajri Anugrah, ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus judi online. Pelaku merupakan pemilik sekaligus pengelola sejumlah situs judi online.
ADVERTISEMENT
Dirreksrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan pengungkapan itu bermula ketika polisi menemukan ada situs judi online dengan nama pandawara126, asalbet88, dan targetbet777. Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan menangkap pelaku pada 19 September 2024 lalu.
"Penyidik Unit V Subdit IV Tindak Pidana Siber telah mendatangi seorang laki-laki bernama Saudara Fajri Anugrah dan memintai keterangannya terkait dugaan tindak pidana atau kasus perjudian online yang terjadi," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Senin (23/9).
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Adapun dari pemeriksaan yang dilakukan, dalam situs judi itu, para pemain diharuskan untuk melakukan deposit dengan nominal yang beragam.
"Setelah berhasil melakukan deposit selanjutnya, pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola, selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah deposit untuk dipertaruhkan," ucap dia.
ADVERTISEMENT

Otak Judi Online di Kamboja

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Dalam beraksi, Ade menyebut, pelaku dibantu oleh seorang programmer dan beberapa orang yang terlacak berada di Kamboja. Keuntungan yang diperoleh tiap harinya mesti dilaporkan ke atasannya yang berada di Kamboja. Semua orang yang terlibat membantu Fajri masih dalam pencarian polisi.
"Komplotan lainnya berada di luar negeri Kamboja," ucap dia.
Adapun Fajri sudah mengelola situs selama tiga bulan. Selama tiga bulan mengelola situs judi, sambung Ade, Fajri mendapat omzet Rp 200 juta hingga Rp 300 juta tiap bulannya.
"Tersangka memiliki omzet sebesar Rp 200 sampai Rp 300 juta per bulan," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT