Pria di Bali Ini Cabuli-Rampok 4 Perempuan, 1 di Antaranya WN Rusia
·waktu baca 1 menit

Polisi menangkap pria bernama Viktorius Ariano Pukul (25 tahun) atas dugaan pelecehan seksual terhadap 4 perempuan di Bali. 1 korban di antaranya adalah WN Rusia.
Viktor merupakan residivis kasus perampokan dan pelecehan seksual di NTT. Ia dipenjara 2 tahun pada 2022 dan kemudian berkeliaran di Bali.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Raja Mangapul Haselo, menjelaskan perbuatan Viktor ke 4 korbannya:
GP (19 tahun) diancam pakai pisau lalu dicabuli di semak-semak.
AY diminta nomor PIN m-banking, diambil Rp 500 ribu untuk deposit judi online.
VB dianiaya, dicabuli, dirampas ponselnya.
VM (WN Rusia) dianiaya dan dicabuli di Pantai Balangan.
"Rata-rata bentuk pelecehan seksualnya meremas dan meraba tubuh korban," ujar Laurens, Senin (19/5).
Atas perbuatannya, Viktor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Viktor dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pasal 289 KUHP, Pasal 351 dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
