Pria di Bali Kabur Jadi Koki ke Malaysia Usai Tilap Uang 46 Calon PMI

20 Februari 2025 12:34 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Wayan Depa Yogiana ditangkap saat hendak kabur ke Singapura. Foto: Dok. Kejati Bali
zoom-in-whitePerbesar
I Wayan Depa Yogiana ditangkap saat hendak kabur ke Singapura. Foto: Dok. Kejati Bali
ADVERTISEMENT
Direktur Dream Consultant Bali bernama I Wayan Depa Yogiana (32 tahun) kabur ke Malaysia usai menilap uang pendaftaran dari 46 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bali.
ADVERTISEMENT
Selama kabur itu, Wayan Depa bekerja sebagai koki di sebuah restoran. Sedangkan, para korban gagal merantau ke Polandia dan kehilangan uang sebesar Rp 5 juta per orang atau total Rp 230 juta.
"Dia di sana bekerja sebagai koki (restoran yang berada) di salah satu Kecamatan Pasir Gudang," kata Kasi Pidum Kejari Badung Yusran Ali Baadila di Gedung Kejati Bali, Rabu (19/2).
Wayan Depa ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, pada Senin (17/2). Wayan Depa saat itu baru saja menghabiskan liburan di Batam dan hendak melanjutkan pelariannya ke Singapura.
"Di Singapura dia juga berencana bekerja sebagai koki," katanya.

Awal Kasus

I Wayan Depa Yogiana ditangkap saat hendak kabur ke Singapura. Foto: Dok. Kejati Bali
Kasus ini bermula saat Wayan Depa, yang memiliki perusahaan di bidang bahasa bekerja sama dengan tiga perusahaan agen penyalur tenaga kerja luar negeri di Bali dan Jakarta untuk merekrut calon PMI tahun 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Perusahaan itu adalah PT. Reka Kerja Semesta, PT. PJTKI Tulus Widodo Putra dan PT Cahaya Antar Indonesia.
Wayan Depa berhasil merekrut 46 calon PMI. Dia mematok biaya keberangkatan calon PMI sebesar Rp 25 juta per orang untuk berangkat ke Polandia.
Wayan Depa selanjutnya meminta Direktur PT Reka Kerja Semesta I Gede Tariasa menarik uang pendaftaran sebesar Rp 5 juta per orang kepada calon PMI atau total Rp 230 juta.
Wayan Depa beralibi uang pendaftaran itu ditransfer ke rekeningnya untuk diserahkan kepada PT PJTKI Tulus Widodo untuk mengurus dokumen penempatan kerja calon PMI.
"Dana sekitar Rp 230 juta seharusnya disetor ke salah satu penyalur PJTKI di Jakarta tapi tidak dilakukan. Uang tersebut justru dinikmati yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi," katanya.
ADVERTISEMENT
Para korban akhirnya melaporkan ke polisi. Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara terhadap Wayan Depa selama 1,5 tahun karena melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, pada tahun 2023.
Merespons vonis itu, Kejari Badung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali karena putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan (JPU) yakni 2 tahun 3 bulan penjara.
Lalu, Hakim Pengadilan Tinggi Bali justru memvonis Wayan Depa dengan pidana penjara selama 1 tahun. JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hingga akhirnya, MA memvonis Wayan Depa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun sesuai dengan putusan di pengadilan tingkat pertama. Putusan MA tersebut tercatat dengan Nomor: 1037 K/Pid/2024 tanggal 09 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak, Oktober 2024, Wayan Depa selalu menghindari panggilan JPU untuk menjalani eksekusi sesuai putusan MA tersebut. Selama proses sidang Wayan Depa tidak ditahan karena mendapat penangguhan penahanan dari Majelis hakim PN Denpasar.