Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Polres Serang menangkap seorang pria bernama Jalaluidin (40) karena mencabuli remaja berusia 13 tahun di Serang. Aksi bejat pelaku tersebut diungkap orang tua korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, korban dicabuli pelaku saat sedang tidur di rumahnya. Tanpa diketahui, pelaku diam-diam masuk ke dalam rumah korban.
“Pelaku langsung meraba korban sampai akhirnya dia klimaks,” kata Cahyono lewat keterangannya, Jumat (17/1).
Cahyono menuturkan, usai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku melarikan diri. Korban awalnya takut menceritakan hal tersebut pada orang tuanya.
Menurut Cahyono, korban akhirnya menceritakan pencabulan yang dilakukan pelaku setelah diyakinkan orang tuanya. Selain itu, pelaku diketahui merupakan tetangga korban.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari Jalaludin,” tambah dia.
Lebih lanjut, Cahyono menyebut, tersangka ditangkap di Banten Indah Permai. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
ADVERTISEMENT