Pria di Cilacap Rampok, Perkosa, Bunuh Tetangga, Buang Jasad ke Septic Tank

14 September 2023 20:18 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ashar Suhada (tengah). Foto: Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Ashar Suhada (tengah). Foto: Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
Ashar Suhada (31 tahun), pria di Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, merampok, memperkosa, lalu membunuh IM (33), perempuan yang merupakan tetangganya.
ADVERTISEMENT
Tak cuma itu. Ashar lalu membuang jasad IM ke septic tank.
Jasad dalam septic tank itu ditemukan pada Rabu (13/9) atas kecurigaan warga yang tak melihat IM beberapa hari ini—dan juga karena ada jejak darah.

Awalnya Perampokan

Peristiwa itu terjadi pada Minggu dini hari (10/9), tatkala Ashar masuk lewat jendela belakang rumah korban dengan maksud ingin merampok.
Korban diketahui tinggal sendiri dan berkebutuhan khusus atau disabilitas.
"Tersangka sudah memiliki niat untuk mencuri di rumah korban karena tersangka sedang tidak memiliki uang. Tersangka masuk lewat jendela belakang yang tidak dalam keadaan terkunci," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (14/9).
Ashar Suhada memakai baju tahanan. Foto: Humas Polda Jateng
Saat Ashar hendak mengambil dompet korban dari dalam lemari, ternyata korban bangun dan melakukan perlawanan. Ashar kemudian membekap wajah korban menggunakan bantal hingga korban lemas.
ADVERTISEMENT
Ashar kemudian memperkosa korban, dan korban melakukan perlawanan lagi.
Ashar kemudian menganiaya korban dengan golok yang ia bawa dan menggigit mulut korban hingga gigi perempuan itu tanggal.
"Selanjutnya tersangka meninggalkan korban yang tergeletak di tempat tidur," ujar Satake.
Keesokan harinya, Senin (11/9), Ashar kembali ke rumah itu, mengecek korban.
Korban sudah dalam keadaan tewas bersimbah darah.
Ashar kemudian menggotong tubuh korban ke lubang septic tank milik tetangganya yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Celana, baju, sprei, hingga boneka beruang milik korban dibuang ke dalam sumur tua yang berjarak lebih dari 250 meter dari rumah korban.
Ashar lalu menjual ponsel dan perhiasan emas milik korban senilai Rp 1,5 juta dan kemudian melarikan diri.
ADVERTISEMENT
Ashar ditangkap di Kabupaten Banyumas pada Kamis dini hari (14/9).
Ashar kini ditahan atas pelanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.