Pria di Kuta Bali Sewa Vila-Hotel demi Curi TV dan Jual ke Marketplace

22 Maret 2022 14:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menonton TV. Foto: Tomas Urbelionis/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menonton TV. Foto: Tomas Urbelionis/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap seorang pria bernama Medwan Alfa Mangulu alias Rico alias Suwidi (30). Ia diduga sengaja menginap di sejumlah indekos, vila elite dan hotel di Bali untuk mencuri televisi dan menjualnya di marketplace.
ADVERTISEMENT
"Setelah pelaku masuk kamar, menawarkan televisi yang ada di dalam kamar melalui medsos atau marketplace setelah mendapatkan pembeli, pelaku beraksi melepas televisi lalu membawanya ke tempat di mana pelaku dan calon pembelinya sepakat bertemu," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Selasa (22/3).
Takalapeta mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan empat pemilik indekos, vila dan hotel di Kawasan Kuta, Badung, Bali yang menjadi korban.
Para pemilik mengaku televisi di tempat usaha diduga dibawa lari oleh tamu. Para pemilik kehilangan televisi sejak awal Maret 2022. Setiap tempat diduga mengalami kerugian di atas Rp 2,6 juta.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Kamis (17/3) sekitar pukul 22.45 WITA di kawasan Seminyak, Kuta, Badung, Bali. Kepada polisi, pelaku mengaku memang mencuri di 4 lokasi selama Maret 2022.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengaku telah melakukan di beberapa TKP di daerah Kuta yakni di indekos dan vila di Kuta, Hotel Oyo, Kuta," kata dia.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dia diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.