Pria di Mampang Diciduk Polisi karena Edarkan 10 Kg Ganja

15 April 2025 17:00 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka kasus peredaran narkoba di Jakarta Selatan, Selasa (15/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka kasus peredaran narkoba di Jakarta Selatan, Selasa (15/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial A ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena hendak mengedarkan narkotika jenis ganja di kawasan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Barang bukti 12 paket ganja seberat 10,5 kilogram disita dalam pengungkapan itu.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya peredaran ganja di wilayah Mampang Prapatan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (15/4).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, A mengaku mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial H yang telah ditetapkan jadi DPO. Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku.
"Kami telah mengamankan satu tersangka inisial A pengedar narkotika jenis ganja sebanyak 12 paket dengan total barang bukti 10,5 kilogram ganja," ucap dia.
ADVERTISEMENT