Pria di Medan Penghina Istri Kru KRI Nanggala Divonis 1 Tahun Penjara

30 Agustus 2021 21:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persidangan Imam terdakwa penghina istri korban tenggelam KRI Nanggala. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Persidangan Imam terdakwa penghina istri korban tenggelam KRI Nanggala. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan memvonis seorang warga bernama Imam Kurniawan satu tahun penjara. Pria 21 tahun itu terbukti menghina istri korban tenggelamnya KRI Nanggala 402, di media sosial pada Minggu (25/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Imam juga mendapat hukuman tambahan berupa denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Keputusan itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, berupa pidana penjara selama satu tahun penjara dengan perintah tetap ditahan. Denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut Iman secara sah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Endang Pakpahan. Terkait putusan ini k dua pihak menyatakan pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan sebelumnya, disebut unggahan Iman, dilakukan pada Minggu (25/4). Awalnya, dia melihat unggahan di grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)'.
Kapal selam KRI Nanggala-402. Foto: Eric Ireng/ANTARA FOTO
Imam melihat postingan duka cita terhadap tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala di perairan Bali.
"Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI Nanggala, Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol," tulis postingan itu.
Melihat postingan itu, terdakwa yang juga anggota grup membalasnya dengan komentar yang senonoh.
"Di saat kapal selam mu tenggelam di situ istrimu ku ew*," tulis Imam.
Menurut JPU, bila dimaknai maknanya terdakwa ingin memperkosa istri korban KRI Nanggala 402.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, postingan terdakwa tersebar di media sosial dan dilihat saksi pelapor, Alwi Rosaini Manurung, yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan.
Lalu atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya, Imam ditangkap.