news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pria di Medan Rampok Karyawan Abangnya karena Sakit Hati Tak Dipinjami Uang

25 Maret 2025 10:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: Faisal Rahman/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Ali (47 tahun) di Kota Medan, Sumut, ditangkap polisi pada Senin (17/3). Ia merampok karyawan PT Widya Tekhno Abadi bernama Hafrizal.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan pria yang dirampok itu adalah karyawan dari perusahaan milik abang kandung pelaku.
“Yang bersangkutan adalah adik kandung dari bos PT Widya Tekhno Abadi,” kata Sumaryono, Selasa (25/3).
Sumaryono menuturkan, insiden perampokan itu terjadi pada Selasa (11/3). Saat itu, Hafrizal ditugaskan untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp 510 juta.
Hafrizal pun membagi dua uang itu. Ia meletakkan uang Rp 230 juta di jok motornya dan Rp 280 juta di tas ransel.
Lalu, di tengah jalan, Hafrizal bertemu dengan pelaku Ali.
“Ditanya, ‘Mau ke mana kau?’ lalu dijawab 'Mau setor uang', lalu dibilang lagi ‘Berani kalilah kau setor uang taruh di tas’, kemudian dijawab bahwa uang sebagian dipisah di jok sepeda motor. Lalu pelaku Ali berpura-pura mau menumpang,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Tidak berselang lama, pelaku meminta Hafrizal untuk membelikan rokok. Namun, Hafrizal menolak dan hanya menghentikan laju kendaraannya.
“Tersangka ini langsung memaksa menarik tas ransel pelapor, namun tidak bisa. Setelah itu tersangka langsung mendorong badan pelapor dengan kuat sehingga menjauh dari sepeda motor,” kata dia.
“Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor berikut dengan uang tunai Rp 230 juta,” jelasnya.
Sumaryono bilang, pelaku Ali sudah merencanakan aksi tersebut. Pasalnya, ia sudah paham ritme sistem setoran di perusahaan abangnya itu.
“Pelaku ini sudah mengetahui ritme dari pengambilan dan penyetoran uang tunai dan di saat itu pelaku melakukan aksinya dengan mencari jadwal yang sudah diketahui pelaku,” jelasnya.

Motif

Ali mengaku aksi itu ia lakukan lantaran sakit terhadap abangnya. “Karena ada minta modal usaha (tapi) tidak dikasih,” kata Ali.
ADVERTISEMENT
Alih-alih dijadikan modal usaha, uang curian itu malah digunakan Ali untuk membeli mobil, perhiasan, hingga sejumlah kebutuhan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, Ali dijerat Pasal 365 juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.