Pria di Medan yang Hina Istri Kru KRI Nanggala di Medsos Dituntut 1 Tahun Bui
ยทwaktu baca 2 menit

Masih ingat dengan kasus pemuda di Kota Medan diduga menghina istri kru KRI Nanggala-402 pada April lalu? Kini, pelaku bernama Imam Kurniawan (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/8). Imam diduga melecehkan istri korban tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala dengan kalimat tak senonoh di media sosial.
Dalam nota tuntutannya, JPU Endang Pakpahan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Memohon majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa,"ujar Endang saat sidang online, di Pengadilan Negeri Medan.
Kata Endang, selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terkait tuntutan ini, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada terdakwa dan pengacara untu mengajukan pembelaan.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan unggahan Iman, dilakukan pada Minggu (25/4). Awalnya dia melihat unggahan di grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)'
Di sana dia melihat postingan duka cita terhadap tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala di perairan Bali.
"Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI Nanggala, Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol," tulis postingan itu.
Melihat postingan itu, terdakwa yang juga anggota grup membalasnya dengan komentar yang senonoh.
"Di saat kapal selam mu tenggelam di situ istrimu ku ew*,"tulis Imam.
Menurut JPU, bila dimaknai maknanya terdakwa ingin memperkosa istri korban KRI Nanggala 402.
Selanjutnya, postingan terdakwa tersebar di media sosial dan dilihat saksi pelapor, Alwi Rosaini Manurung, yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan.
Lalu atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, yang selanjutnya Imam ditangkap.
