Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pria di Pesanggrahan Ditangkap usai Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali
3 Januari 2024 18:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial H (42) ditangkap polisi usai diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukannya sejak pertengahan 2022 lalu.
"Peristiwa ini diduga dimulai pada pertengahan tahun 2022 hingga tahun 2023 dan pelaku telah melakukan lebih dari satu kali. Baik itu tindakan pencabulan maupun persetubuhan terhadap diri korban," ujar Yossi kepada wartawan, Rabu (3/1).
Yossi membeberkan, kelakuan bejat pelaku dilakukannya saat korban tengah tertidur. Kepada penyidik, pelaku mengaku birahi ketika melihat anaknya tertidur.
"Yang bersangkutan merasa bergairah atau merasa nafsunya bangkit ketika melihat si korban dalam kondisi tertidur," beber dia.
Setiap selesai melakukan pencabulan, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita pada siapa pun.
"Jadi diduga si pelaku ini mengancam apabila diceritakan akan ada akibatnya dan akan menimpa korban maupun keluarganya," ungkap Yossi.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, korban yang tak tahan lagi dengan perilaku ayah tirinya tersebut, mengadu ke ibu kandung dan saudaranya. Kemudian, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi pada 22 Desember 2023 lalu.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk saat ini dalam proses penanganan ini, kami juga berkoordinasi dengan rekan kami dari UPTP3A untuk mendampingi korban, khususnya dalam aspek kejiwaan yang bersangkutan agar bisa digali lebih dalam terkait traumatis dari korban," ucap Yossi.