Pria di Samarinda Tewas Diterkam Harimau Majikannya saat Beri Makan di Kandang

19 November 2023 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harimau peliharan di Samarinda yang menerkam seorang pria saat memberi makannya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Harimau peliharan di Samarinda yang menerkam seorang pria saat memberi makannya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Suprianda (27) ditemukan tewas dalam kandang harimau milik majikannya berinisial AS (41) di Kel. Sempaja Barat, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda, Sabtu (18/11).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, korban tewas diterkam saat memberi makan harimau milik majikannya tersebut. Saat itu, korban masuk ke kandang harimau itu.
"Ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia yang diduga digigit Harimau," kata Yusuf kepada kumparan, Minggu (19/11).
Yusuf menuturkan, kasus ini berawal saat korban bersama istrinya datang ke rumah milik AS. Keduanya di sana bekerja sebagai tukang bersih-bersih sekaligus memberi makan harimau peliharaan AS.
Saat sedang bekerja sang istri memanggil korban. Namun, korban tak memberi jawaban. Istrinya lalu melaporkan hal itu ke AS, lalu keduanya mengecek kandang harimau dan menemukan korban tewas dengan luka di tubuhnya.
"Lalu istri korban lapor kepada terlapor bahwa korban dipanggil namun tidak ada jawaban, setelah itu terlapor mengecek ke dalam kandang dan ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujarnya
ADVERTISEMENT
Korban saat itu lalu dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Pemilik harimau diamankan polisi

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, pemilik harimau akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Dia dijerat tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau Konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi. Hal itu diatur dalam pasal 359 KUHP dan atau Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1990.