Pria di Semarang Aniaya Anak Pacarnya hingga Tewas

15 Oktober 2019 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Tofa Soleh Putra (26), warga Rejoso, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, ditangkap polisi usai menganiaya balita berinisial FSS (3) hingga tewas. FSS merupakan anak dari pacar Tofa bernama Dewi Susanti.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan, pelaku mengaku menganiaya karena jengkel korban rewel," ujar Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat, di Mapolres Semarang, Selasa (15/10).
Adi menjelaskan, penganiayaan terhadap FSS terjadi pada Kamis (10/10). Kejadian itu bermula ketika Tofa memandikan FSS sekitar pukul 11.00 WIB. Namun saat diguyur air, FSS menggigil.
"Jengkel dia (Tofa), dipukul anaknya hingga terjatuh dan kepala mengenai lantai kamar mandi. Setelahnya, korban dicengkeram dan kembali dimandikan," kata Adi menceritakan kronologi kejadian.
Saat kembali dimandikan, FSS buang air besar hingga membuat Tofa kembali naik pitam. Tofa yang gelap mata memukul bocah tak bersalah tersebut hingga terjatuh.
"Akibatnya, jidat korban dan pelipisnya berdarah," ucap Adi.
Setelah dimandikan, Tofa memegang pundak FSS dan kepalanya ditarik ke belakang hingga mengakibatkan leher korban patah. Meski begitu, kata Adi, pelaku tak berhenti menganiaya FSS. Saat akan dipakaikan baju, FSS yang sudah lemas masih dipukul menggunakan sisir di bagian kaki oleh Tofa.
Ilustrasi memukul balita. Foto: Shutterstock
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WIB, Tofa membangunkan FSS dan diajak untuk menjemput Dewi yang pulang bekerja dari pabrik. Namun FSS yang sudah tidak bisa bangun tetap dibopong Tofa dan dinaikkan ke motor.
ADVERTISEMENT
"Sesampainya di rumah setelah menjemput, korban kejang-kejang dengan mulut terkunci. Tersangka yang panik mengambil sendok untuk membuka mulut korban dan perutnya ditekan hingga muntah sayuran. Dia (Tofa) juga memberi nafas buatan," papar Adi.
Tak kunjung membaik, FSS dibawa ke RSUD Ambarawa. Setelah menjalani perawatan, pada Sabtu (12/10) nyawa FSS tak tertolong.
Adi mengatakan, Tofa yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku baru pertama kali menganiaya anak pacarnya tersebut.
Kapolres Semarang Adi Sumirat (kanan) saat gelar perkara penetapan tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan tewasnya FSS. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Mereka tinggal serumah sejak 22 September 2019 meski Dewi belum resmi cerai dengan suaminya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Tofa telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.