Pria di Serang Ditangkap karena Jual 5 Kendaraan Tempat Bekerjanya Rp 2 M

14 Juni 2022 2:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ditangkap Polisi. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ditangkap Polisi. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Serang menangkap seorang pria berinisial RS (56) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Pelaku ditangkap karena menjual 4 truk dan 1 ekskavator milik perusahaan tempat dia bekerja.
ADVERTISEMENT
"Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan 4 kendaraan truk serta 1 unit ekskavator milik PT ATR ," kata Kapolres Serang Yudha Satria lewat keterangannya, Senin (14/6).
Yudha menuturkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan terkait kasus dugaan penggelapan. Pelaku selama ini bekerja sebagai pengurus pool di perusahaan PT ATR yang beralamat di daerah Serang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengeluarkan 5 kendaraan tersebut tanpa izin pemilik perusahaan. Korban baru mengetahui kendaraannya tak ada di penyimpanan setelah mengecek langsung.
"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," ujar Yudha.
ADVERTISEMENT
Yudha menyebut, kendaraan yang dicuri tersebut ternyata dijual ke salah satu pengusaha berinisial MU senilai Rp 2 Miliar. Setelah menjalankan aksinya, pelaku bersembunyi di daerah Kalimantan Selatan.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," ungkap Yudha.
Menurut Yudha, dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu rekannya yang saat ini masih buron. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.