Pria di Sumbar Ditangkap usai Doakan Dokter dan Perawat Banyak Terkena COVID-19

kumparanNEWSverified-green

Petugas medis menunjukkan imbauan untuk masyarakat terkait virus corona seusai melaksanakan SWAB Test di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis menunjukkan imbauan untuk masyarakat terkait virus corona seusai melaksanakan SWAB Test di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Minggu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Seorang pria di Payakumbuh, Sumatera Barat, bernama Demaizar (41) harus berurusan dengan polisi. Ia melontarkan ujaran kebencian terhadap dokter dan perawat yang menangani virus corona melalui media sosial menggunakan akun Facebook istrinya.

Dalam status Facebook istrinya @nola.bundanyaasraf, Demaizar menuliskan: Semoga makin banyak dokter dan perawat jadi korban corona ko, dan semakin banyak orang yang menolak untuk dimakamkan di bumi alloh ko, sebab ksombongan itu pakaian setan, bukan pakaian manusia, jadi kalau setan tu mati, ndak ado hak nyo bekubu di bumi Allah ko doh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Donny Setiawan mengatakan pelaku ditangkap di Kecamatan Luhak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Demaizar sempat mencoba mengelak dengan mengaku Facebooknya diretas.

“Setelah postingan tersebut viral, tersangka kemudian ke Polsek Luhak, berusaha untuk mengelabui petugas polsek dengan memberikan laporan palsu bahwa akun Facebook istrinya yang digunakan untuk memposting ujaran kebencian tersebut telah di-hack orang lain,” kata Donny lewat keterangannya, Rabu (15/4).

Seorang dokter membetulkan posisi kacamata pelindung saat berada di salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Donny menuturkan, dari penyelidikan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Ia sengaja menghina dokter karena mengaku mendapat pelayanan buruk di salah satu rumah sakit.

“Tersangka Desmaizar melakukan hal tersebut dengan alasan pernah mendapatkan pelayanan medis yang kurang baik di salah satu rumah sakit,” ujar Donny.

Atas perbuatannya, Desmaizar dijerat Pasal 45A ayat 2 junto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3, Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016.

“Ancaman penjara 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya.

kumparan post embed

******************

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!