Pria di Sumut Minum Tuak lalu Rampok-Sekap Dokter, Uang Rp 12 Juta Raib

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers Polres Dairi pengungkapan kasus perampokan dokter di Dairi, Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026).  Foto: Dok. Polres Dairi
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Polres Dairi pengungkapan kasus perampokan dokter di Dairi, Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026). Foto: Dok. Polres Dairi

Polres Dairi menangkap pelaku perampokan berinisial PS (60) terhadap dokter Nico Rudy Tjowandi di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9).

Pria berusia 60 tahun itu ditangkap saat berada di sebuah rumah makan setelah sebelumnya berusaha melarikan diri hingga ke Kota Jambi dan Duri, Riau.

"Tersangka PS berangkat menuju Kota Jambi dan sesampainya di Duri, tersangka PS berpikir untuk kembali ke Sidikalang. Kemudian, pada Jumat, 4 September 2026, tersangka diamankan oleh Polres Dairi ketika tersangka turun dari mobil di lokasi rumah makan," kata Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan.

Berdasarkan hasil interogasi, PS mengaku sempat meminum tuak di sebuah warung di Gang Soala Gogo sebelum melakukan aksinya. Selanjutnya, tersangka bergerak ke Jalan Merdeka untuk membeli nasi di sebuah rumah makan.

Pelaku kemudian melintasi tempat praktik dokter tersebut dan melihat pintunya terbuka di Jalan Tembakau, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

"Saat itu tersangka melintas di Jalan Tembakau, tempat praktik korban yang biasa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka," ujar Otniel.

Otniel menuturkan, pelaku kemudian makan di dekat pasar sambil melihat tempat praktik tersebut. Setelah itu, pelaku berniat melakukan perampokan.

PS langsung kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang serta tali lakban yang ditaruh di saku jaket. Ia juga membawa kain untuk menutup wajah.

Setiba di tempat praktik dokter tersebut, pelaku memakai kain penutup wajah dan memanggil korban, lalu meminta uang. Pelaku kemudian mengancam dokter tersebut dengan parang, mengikat kaki korban, serta menutup mulutnya menggunakan lakban.

"Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban, dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh yang ada di dalam laci," imbuh Otniel.

Konferensi pers Polres Dairi pengungkapan kasus perampokan dokter di Dairi, Sumatera Utara, Rabu (9/9/2026). Foto: Dok. Polres Dairi

Setelah mengambil uang korban, pelaku berpura-pura menelepon rekannya untuk mengelabui korban seolah-olah ia tidak sendirian.

"Pelaku sempat berpura-pura meminta rekannya untuk memutar mobil dan akan melanjutkan perjalanan di Pancur Batu," ucap Otniel.

Pelaku kemudian keluar dan melarikan diri ke Jalan Putri Lopian sambil membuang sisa lakban. Setelah itu, ia pulang ke rumah dan menghitung uang yang dicurinya.

"Total uang yang berhasil dibawa oleh tersangka sebesar Rp 12.190.000. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah cokelat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi," jelas Otniel.

Hingga akhirnya, pelaku pulang ke Sidikalang dan ditangkap polisi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu cincin emas, sebilah parang, uang tunai sebesar Rp5,19 juta yang merupakan sisa hasil pencurian, serta satu unit handphone lipat.

Motif pelaku melakukan aksinya karena masalah ekonomi.

Kasi Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan mengatakan pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hubungan keluarganya juga disebut sudah retak.

"Karena enggak ada lagi uangnya, makanya dia melakukan pencurian dengan kekerasan. Banyak biaya yang harus dibiayai (kebutuhan hidup sehari-hari). Sama keluarganya sudah ribut. Dan kabarnya ada wanita idaman lain," ujar Syahril.

Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku dinyatakan negatif narkoba.

PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 479 Ayat 2 huruf a subsidair Pasal 479 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.