Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pria di Surabaya Edarkan Liquid Ganja Asal Aceh, Thailand hingga Belanda
22 Agustus 2023 21:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Warga Jalan Griya Candramas, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap pada Jumat (28/7) di rumahnya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko, mengatakan Yohanes membeli barang haram tersebut dari Instagram dengan nama akun 'ATMOSPHERE.GREEN' dan 'ORGANIC.SQUIRRELSS'.
"Berdasarkan pengakuan tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli melalui online di media sosial Instagram dengan nama akun 'ATMOSPHERE.GREEN' dan 'ORGANIC.SQUIRRELSS' yang ada di Medan dengan maksud dan tujuan untuk dijual dan juga dikonsumsi," ujar Fadillah di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (22/8).
Fadillah menjelaskan, ganja tersebut berasal dari Aceh, Thailand hingga Belanda. Menurut dia, peredaran liquid ganja tergolong baru di Surabaya.
"Mendapat dari media online berbentuk liquid atau cairan untuk dijual kembali di wilayah Surabaya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk proses perubahan ganja ke dalam liquid masih proses penyelidikan lebih lanjut, karena ini jenis baru. Biasanya yang kita dapatkan berupa daun tapi ini dalam bentuk liquid," sambungnya.
Beroperasi 1 Tahun
Yohanes yang dihadirkan dalam jumpa pers kasus ini mengaku baru satu tahun menjalankan bisnis haramnya. Keuntungan yang diraup dalam satu kali transaksi mencapai Rp 700 ribu rupiah.
"Saya dapat dari media sosial, akun dari Indonesia," ucap Yohanes.
"Kita amankan dengan barang bukti 8 bungkus ganja yang beratnya 86,35 gram, 4 butir pil ekstasi, 3 tripod liquid yang di dalamnya berisi ganja, kemudian 5 botol di dalamnya liquid yang di dalamnya berisi cairan ganja dan 32 Psikotropika jenis Alprazolam, 2 butir Pil Psikotropika jenis Tramadol, 4 butir Pil Psikotropika jenis Codein," lanjut Fadillah.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, ia dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati," tandasnya.