Pria di Tanah Abang Selundupkan 12 Kg Ganja dari Medan di Bungkusan Ikan Asin

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Barang bukti ganja yang diselundupkan dalam bungkus ikan asin. Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti ganja yang diselundupkan dalam bungkus ikan asin. Foto: Dok Istimewa

Polisi menangkap seorang pria berinisial W (23) di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (28/7). Dia ditangkap karena menyelundupkan 12 kg ganja dari Medan, Sumatera Utara.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana, mengatakan ganja itu dibungkus di dalam kotak bersama dengan ikan asin untuk menghindari kecurigaan.

"Jadi pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflasenya berupa ikan teri atau ikan asin," kata Bariu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

"Diamankan bukti sebanyak 12 kg ganja dibungkus dengan menggunakan lakban," sambungnya.

Bariu menyebut, pelaku diduga baru pertama kali jadi kurir ganja. Polisi masih mendalami berapa pelaku dibayar mengantarkan barang haram itu.

"Pelaku ini baru pertama kali kemudian untuk dia menerima masih kita dalami sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.