Pria di Tangerang Cabuli Adik Iparnya dengan Modus Obati Ilmu Hitam

23 Juli 2022 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan dengan modus pengobatan di Tangerang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
MS (37) pria asal Tangerang tega melakukan aksi pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun. Aksi itu dilakukan di kediamannya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu bermula saat tersangka menyebut korban terkena penyakit akibat ilmu hitam atau guna-guna. Kemudian korban yang merasa takut, meminta MS untuk menyembuhkan.
"Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya, karena terkena guna-guna," kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Sabtu (23/7).
Pada Minggu (10/7), tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib itu didatangi keluarga korban untuk minta kesembuhan. Korban kemudian diminta masuk ke kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama keluarga lainnya.
"Tersangka cuma meminta korban saja yang masuk kamar, dengan alasan ritual pengobatan," ujarnya.
Tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban menolak, dan terus dipaksa oleh tersangka. Hingga akhirnya, setelah korban membuka pakaiannya, tersangka mulai menjalankan aksinya dengan memegang bagian sensitif korban.
ADVERTISEMENT
"Korban dipegang-pegang oleh pelaku, di sana dia tidak nyaman dan menceritakan hal itu ke orang tua dan kakak korban," katanya.
Keluarga kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan polisi.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka pada 14 Juli 2022 dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.