Pria di Tasik Tanam 45 Batang Ganja di Polybag, Telah Budidaya Puluhan Tahun

21 Oktober 2020 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria di Tasikmalaya tanam ganja di rumah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria di Tasikmalaya tanam ganja di rumah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebanyak 45 tanaman ganja ditemukan di sebuah rumah di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Tanaman ini ditanam di polybag.
ADVERTISEMENT
Penanam yang juga pemilik rumah tersebut berinisial MS (50), kini telah diamankan Badan Narkotika Nasional Tasikmaya Dan BNNK Propinsi Jawa Barat.
Penemuan tanaman ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam di dalam polybag di atas dak rumah pelaku.
Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, tinggi tanaman ganja bervariasi. Mulai dari satu meter usia 2 bulan, hingga puluhan bibit setinggi 15 sentimeter yang siap disemai ke polybag lainnya.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama 2 bulan, kita berhasil menggerebek rumah milik MS (50), warga sini asli, pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," jelas Tuteng, Rabu (21/10).
Pria di Tasikmalaya tanam ganja di rumah. Foto: Dok. Istimewa
Tuteng menambahkan, penggerebekan ini setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka dengan cara membeli dan terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil laboratorium.
ADVERTISEMENT
Konsumsi Ganja Sejak Kecil
Selama ini, tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri.
"Pengakuan tersangka hasil tanaman ganjanya dipakai sendiri dan dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengaku sudah memakai ganja sejak kecil. Tersangka mengaku menanam ganja sudah puluhan tahun lamanya," ungkap Tuteng.
Sementara itu Kepala Seksi Berantas BNN Kota Tasikmalaya, Kompol Deni Syarif, menyebut tersangka selama ini dikenal sebagai pembudidaya tanaman dengan racikan pupuk alami yang dibuatnya.
"Tersangka sesuai pengakuannya memang sudah beberapa tahun ini menanam dan membudidayakan ganja ini. Pupuknya berasal dari racikan kotoran sapi dan domba. Kita amankan semuanya termasuk peralatannya," kata Deni.
Pria di Tasikmalaya tanam ganja di rumah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hasil panen mereka selain dikonsumsi sendiri, selama ini telah dijual di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.
"Mereka juga sering di rumah tersangka memakai barang haram tersebut secara ramai-ramau bersama teman-temannya," tambah Tuteng.
BNN dibantu polisi, TNI, dan pemerintah daerah setempat, menelusuri keberadaan tanaman ganja lainnya.Pihak BNN masih terus mengembangkan penyelidikannya karena diduga ada lahan yang dijadikan sebagai tanaman ganja berskala besar.
"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi. Sehingga, tanaman jadi semakin banyak dikembangbiakkan selama ini oleh tersangka dan rekan-rekan sekampungnya," ujar Tuteng.
ADVERTISEMENT
Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut kini keempat tersangka telah diamankan petugas BNN Tasikmalaya Dan mereka dijerat Undang-undang Narkoba Pasal 111 karena jelas telah menanam ganja selama bertahun-tahun lamanya.
"Dengan pasal yang disangkakan tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," pungkas Tuteng.