Pria Hamili Remaja 16 Tahun, lalu Bawa Kabur Korban ke Mojokerto

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pemerkosaan anak, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Youtube/humaspmj
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pemerkosaan anak, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Youtube/humaspmj

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AAB di Mojokerto, Jawa Timur. Pelaku ditangkap karena menghamili dan membawa kabur anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, melakukan pemerkosaan anak berusia 16 tahun hingga hamil. Karena khawatir ketahuan, tersangka mengajak korban lari ke Mojokerto, Jawa Timur.

“Pelaku mengakui menyetubuhi anak sebanyak 4 kali dari mulai Juli hingga Agustus. Mengakibatkan korban hamil,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11).

“(Korban) menyampaikan ke tersangka. Si tersangka (panik) malah mengajak lari si korban ke Mojokerto,” tambah Yusri.

Konferensi pers pengungkapan kasus penculikan dan pemerkosaan anak, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Youtube/humaspmj

Yusri menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berada di Mojokerto bersembunyi bersama korban yang tengah hamil.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui hamil pada 5 Oktober. Untuk meyakinkan korban, tersangka merayu dan memberikan sejumlah janji. Tersangka sendiri bekerja secara serabutan tak jauh dari kediaman korban.

“Kejadian sekitar 5 Oktober di Kebayoran Lama. Modusnya dengan cara tersangka mencari si korban merayu melakukan persetubuhan hingga hamil dan dibawa lari ke Jawa Timur,” ujar Yusri.

embed from external kumparan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 330 KUHP, dan Pasal 332 KUHP Undang-undang nomor 23 tentang perlindungan anak. Korban sendiri telah diserahkan ke orang tuanya dan diberikan penanganan medis.

“Ancaman hingga 7 hingga 15 tahun maksimal,” tandasnya