Pria Mengaku Kerabat Jenderal Saat Ditegur Tak Pakai Masker, Kini Jadi Tersangka
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi dia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan ia dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Kali ini pria 21 tahun itu mengenakan masker.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan dia melanggar sejumlah Undang Undang. Ancaman pidannya 1 tahun penjara.
"UU Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun," kata Iman saat konferensi pers.
Imam mengatakan pemberian hukuman tersebut sebagai bentuk ketegasan dan bisa jadi contoh kepada masyarakat lainnya untuk tidak melanggar PPKM Darurat.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi COVID-19. Semoga yang lain jadi pelajaran bahwa kita betul-betul serius menangani COVID-19 ini dan keselamatan warga masyarakat kita adalah yang paling utama," kata Imam.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya viral di media sosial video perdebatan pria tersebut dengan petugas. Dia sempat meminta petugas menelepon pihak keluarganya yang bertugas di korlantas Polri. Akan tetapi, permintaan itu ditolak.
Pihak Korlantas Polri juga membantah pria itu merupakan kerabat salah satu jenderal di sana.