Pria Ngaku Hacker Bjorka Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara
·waktu baca 2 menit

Polisi menetapkan WFT (22), pemuda yang diduga merupakan hacker Bjorka, sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan jual beli data nasabah bank swasta. Ia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk pelaku itu dikenakan pasal tindak pidana tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain serta manipulasi data elektronik agar seolah-olah otentik sebagaimana dimaksud Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar,” kata Kasubbid Penmas AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/10).
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan pasal terkait perlindungan data pribadi. Namun, pasal ini ancaman pidananya lebih ringan.
"Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," lanjut Reonald.
Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco dalam kesempatan yang sama mengatakan, WFT melakukan pemerasan terhadap salah satu bank swasta. Caranya, dia mengancam mengunggah sampel data nasabah kemudian menghubungi pihak bank.
“Kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan,” ujarnya.
Data yang diklaim dimiliki oleh WFT mencapai 4,9 juta akun, yang didapatnya dari dark web, dengan cara dibeli menggunakan cryptocurrency.
Nama akun Bjorka ini mengingatkan publik pada 2022, ketika hacker anonim itu muncul dan membocorkan sejumlah data penting negara. Saat itu pemerintah membentuk tim tanggap darurat dan Polri sempat menangkap pemuda asal Madiun, Muhammad Agung Hidayatullah. Namun belakangan terungkap bahwa Agung hanya membuat channel Telegram untuk menyebarkan informasi dari Bjorka
