Pria Pelaku Penusukan di Halte BKN Cawang Tak Waras, Kasus Disetop

29 Maret 2019 18:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti berupa Badik yang diamankan Polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti berupa Badik yang diamankan Polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelaku penusukan di Halte BKN, Cawang, Sudirman, Jakarta Timur, pada Kamis (14/3) dinyatakan tidak waras oleh polisi. Oleh karenanya, tindakan pidana tidak bisa digunakan untuk menjerat pria berusia 51 tahun ini.
ADVERTISEMENT
“Sudirman dinyatakan gila setelah kita cek kejiwaan di Rumah Sakit Polri dua minggu lalu," Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin Arahman saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Pelaku penusukan, Sudirman. Foto: Dok. Istimewa
Begitu diketahui adanya ketidakwarasan pada Sudirman, polisi segera menghentikan kasusnya. Mereka juga telah menyerahkan Sudirman ke pihak keluarga.
“Setelah dinyatakan gila maka kita kembalikan ke keluarga. Untuk demikian kasusnya kita SP3 ya, kita hentikan," ucap Nurdin.
Korban penusukan di Halte BKN, Eric. Foto: Dok. Istimewa
Sudirman menusuk warga bernama Erick, seorang penumpang Transjakarta, Kamis (14/3). Ia melakukannya dengan sebilah badik yang ia bawa dari rumahnya, di Bogor.
Usai diamankan oleh Polsek Kramatjati, Sudirman melakukan tindakan tersebut karena merasa benci melihat orang yang duduk dengan mengangkat 1 kaki. Ia pun sempat dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
ADVERTISEMENT