Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Pelaku penusukan di Halte BKN, Cawang, Sudirman, Jakarta Timur, pada Kamis (14/3) dinyatakan tidak waras oleh polisi. Oleh karenanya, tindakan pidana tidak bisa digunakan untuk menjerat pria berusia 51 tahun ini.
ADVERTISEMENT
“Sudirman dinyatakan gila setelah kita cek kejiwaan di Rumah Sakit Polri dua minggu lalu," Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin Arahman saat dikonfirmasi, Jumat (29/3).
Begitu diketahui adanya ketidakwarasan pada Sudirman, polisi segera menghentikan kasusnya. Mereka juga telah menyerahkan Sudirman ke pihak keluarga.
“Setelah dinyatakan gila maka kita kembalikan ke keluarga. Untuk demikian kasusnya kita SP3 ya, kita hentikan," ucap Nurdin.
Sudirman menusuk warga bernama Erick, seorang penumpang Transjakarta, Kamis (14/3). Ia melakukannya dengan sebilah badik yang ia bawa dari rumahnya, di Bogor.
Usai diamankan oleh Polsek Kramatjati, Sudirman melakukan tindakan tersebut karena merasa benci melihat orang yang duduk dengan mengangkat 1 kaki. Ia pun sempat dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
ADVERTISEMENT