Pria Penabrak 3 Motor Tewaskan Satu Orang di Sudirman Resmi Ditahan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Iya (ditahan)," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , Kompol Argadija Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).
BT sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dari pasal tersebut ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Untuk diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Insiden itu melibatkan mobil Honda HRV serta 3 sepeda motor.
Akibatnya 1 orang pengendara motor meninggal dunia. Sementara 2 pengendara lainnya mengalami luka-luka.
Kecelakaan itu juga sempat viral di sosial media. Dari video yang beredar, terlihat BT berada di dalam mobilnya dan coba disadarkan oleh seorang wanita yang mengaku temannya.
ADVERTISEMENT
Di video itu BT atau yang dipanggil Bernard terlihat setengah sadar dan seperti orang mabuk. Untuk itu pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadapnya.
Apabila terbukti, nantinya hukuman yang diterima BT bisa lebih berat.
Polisi tengah memeriksa urine Bernard untuk memastikan apakah dia tengah mabuk atau bahkan mengonsumsi narkoba saat kecelakaan terjadi.