Pria Serang Curi Rel Kereta di Stasiun Karangantu, Kini Berakhir di Bui

20 Februari 2023 20:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KAI Daop 1 Jakarta tangkap pencuri rel.  Foto: KAI
zoom-in-whitePerbesar
KAI Daop 1 Jakarta tangkap pencuri rel. Foto: KAI
ADVERTISEMENT
PT KAI Daop 1 Jakarta menangkap pria pencuri rel kereta di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, Senin (20/2). Aksi pencurian itu diketahui Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta saat melakukan patroli.
ADVERTISEMENT
Ketika itu pelaku sedang mengangkut potongan besi rel berukuran 2 meter sebanyak 20 buah yang terdapat di sekitar jalur kereta api. Besi-besi itu ada di area terbuka.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional kereta agar terhindar dari risiko kecelakaan.
"Diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen kota Serang untuk pengembangan selanjutnya," kata Eva, Senin (20/2).
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Eva dia dijerat dengan pasal pencurian.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," kata Eva.
Selain itu, pencurian tersebut juga melanggar Pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku bisa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA," kata Eva.