Pria yang Ancam Kadis PUPR Bandung Barat dengan Ular Masih Ditahan

17 Oktober 2020 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi ular piton. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ular piton. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat Anugrah mencabut laporan terhadap pria berinisial JH yang mengancamnya dengan seekor ular. Surat kesepakatan dan permohonan pencabutan laporan telah diserahkan dan diterima oleh penyidik.
ADVERTISEMENT
"Surat kesepakatan dan surat permohonan pencabutan laporan polisi sudah diserahkan ke penyidik," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro melalui pesan singkat, Sabtu (17/10).
Meski sudah diserahkan dan diterima oleh penyidik, JH masih ditahan di Mapolres Cimahi. Sebab, belum ada persetujuan penangguhan penahanan dari polisi.
"Masih ditahan. Belum ada penangguhan," ucap dia.
Anugrah menegaskan, putusan mencabut laporan dilakukan tanpa intervensi apa pun dan hanya didasarkan rasa kemanusiaan. Dia sudah menerima permintaan maaf dari keluarga JH dan berharap peristiwa serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Adapun kasus pengancaman yang dilakukan oleh JH beredar luas di media sosial sebab dilakukan dengan membawa seekor ular berukuran besar.
JH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 368 subsidair Pasal 211 lebih subsidair Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
ADVERTISEMENT