Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pria yang Bakar Balita di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
30 April 2025 18:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Heri Budiman (38), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan balita berusia 4 tahun di sebuah kontrakan kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, menjelaskan sekuriti Bandara Soetta itu dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Adapun kasus ini berawal dari penemuan jasad seorang bocah dalam kondisi terbakar di sebuah kontrakan kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (27/4).
Wira menjelaskan, ternyata korban dibunuh terlebih dahulu sebelum dibakar. Balita malang ini dibunuh dengan cara ditenggelamkan kepalanya ke dalam ember berisi air hingga tak sadarkan diri.
Tubuh korban lalu diletakkan di atas kasur lalu ditumpuk dengan pakaian. Kemudian pelaku membakar pakaian tersebut dengan maksud menghilangkan jejak.
ADVERTISEMENT
"Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam," ujar Wira.
Selain itu, Wira mengatakan, pelaku juga memiliki motif lain di balik aksi pembunuhan tersebut. Yakni, sakit hati hubungannya tak direstui.
Di mana, ibu korban merupakan kekasih pelaku. Hubungan mereka tak direstui oleh keluarga ibu korban.
"Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak," jelasnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku lalu melarikan diri ke Tasikmalaya. Hingga akhirnya ditangkap pada Selasa (29/4) di rumah istrinya.