Pria yang Bersama Penganiaya Anak Anggota DPR PDIP: Ketua Pemuda Bravo-5

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Ketum Bravo-5 Fachrul Razi usai rapat di Komisi VIII DPR. Foto: Kementerian Agama
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Bravo-5 Fachrul Razi usai rapat di Komisi VIII DPR. Foto: Kementerian Agama

Polisi telah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat penganiayaan kepada anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, Justin Frederick (23) di Tol Dalam Kota arah Cawang pada Sabtu (4/6).

Identitas keduanya berinisial AF dan FM. FM adalah orang yang menganiaya sementara AF adalah yang menyaksikan penganiayaan tersebut.

Ketua Umum Bravo-5, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mengungkapkan bahwa AF adalah Ali Fanser Marasabessy dan merupakan salah satu ketua organisasi sayap Bravo-5, Pemuda Bravo-5.

“Iya betul yang bersangkutan Ketua Pemuda Bravo-5,” kata Fachrul saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

Namun, Fachrul belum memberikan penjelasan detail terkait FM yang telah menjadi tersangka. Fachrul menyerahkan proses hukum polisi.

“Masalahnya [dugaan penganiayaan] sudah ditangani Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

kumparan post embed

Bravo-5 merupakan organisasi yang berisi para purnawirawan Jenderal. Luhut Binsar Pandjaitan merupakan salah satu pendiri organisasi ini. Saat pilpres, Bravo-5 merupakan kelompok relawan yang membantu pemenangan Jokowi di 2014 dan 2019.

Penganiayaan yang dialami Justin terjadi pada pukul 12.40 WIB. Sore harinya sekitar pukul 16.30 WIB, Justin melaporkan kasus itu ke Polda Metro jaya.

Dari narasi yang beredar, pelaku mengendarai Nissan X-Trail berwarna abu-abu bernomor pelat B 1146 RFH. Identitas kedua terlapor yakni berinisial AF dan FM.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, diketahui Justin mengalami luka atau rasa sakit pada wajah (di bawah mata kanan), leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut dan sekitar punggung.

Saat ini, pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan, yakni Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.