Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AHH yang menggunakan kartu tanda anggota (KTA) polisi palsu ditetapkan sebagai tersangka. AHH dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
ADVERTISEMENT
"Sudah tersangka dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/6).
Selain itu, AHH juga dikenai sanksi tilang. Ia dijerat Pasal Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Sebelumnya, tersangka mengaku mendapatkan KTP anggota polisi palsu itu dengan cara membeli kepada seseorang seharga Rp 2 juta.
Semula AHA diberhentikan polisi lantaran pelat nomor kendaraan Xenia B 2355 TKI yang dikendarainya dicurigai bodong.
Benar saja saat petugas menghentikannya di Jalan Tol Kuningan arah Semanggi pada Selasa (15/6) siang, AHH melawan. Dia mengeluarkan kartu anggota kepolisian dan mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan anggotanya di lapangan yang menghentikan AHH mencurigai KTA itu palsu.