Pria yang Tusuk Pegawai Minimarket Sampai Tewas di Jakpus Jadi Tersangka

11 September 2024 11:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Mzynasx/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepakat Zega (25) ditetapkan jadi tersangka karena menusuk rekan kerjanya, Sandy Yogatama (21), hingga tewas di gudang minimarket Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
ADVERTISEMENT
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, kepada wartawan, Rabu (11/9).
Jamalinus memastikan Sepakat sudah ditahan di Polsek Gambir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan diancam dengan pidana penjara di atas 5 tahun.
"Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," ucap dia.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa bermula ketika pelaku masuk ke area gudang kemudian disusul korban.
Kemudian, saksi mendengar adanya suara teriakan. Saat dicek ke dalam gudang, saksi mendapati korban sudah bersimbah darah dalam posisi tengkurap sambil meminta pertolongan. Sementara di dekat korban, pelaku terlihat memegang pisau.
Melihat aksinya dipergoki oleh saksi, pelaku langsung mengejar saksi. Saksi pun melarikan diri dan meminta pertolongan ke warga setempat.
ADVERTISEMENT
Pelaku sudah ditangkap, sedangkan korban meninggal dunia usai menderita luka pada bagian jantung, punggung, dan kakinya.
Belum diketahui motif pelaku melakukan penusukan tersebut.