Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Kota Solo diusulkan menjadi Daerah Istimewa. Kabar ini mencuat dari pernyataan Kemendagri ketika rapat bersama Komisi II DPR. Namun muncul pertanyaan, sebenarnya dari mana usulan agar Solo menjadi daerah istimewa?
ADVERTISEMENT
Ternyata usulan agar Solo menjadi Daerah Istimewa seperti Yogyakarta, berasal dari Keraton Surakarta.
Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat, KPA.H Dany Nur Adiningrat, menyebut usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
“Daerah Istimewa Surakarta bukan pembicaraan baru. Sudah sejak dulu wacana (DIS) tersebut dibicarakan,” ujar Dany kepada wartawan, Jumat (25/4).
Dia menyebut, memang perlu dicermati jika usul pembentukan Daerah Istimewa Solo disetujui, bagaimana dengan kesejahteraan masyarakat. “Ini perlu dicermati dengan betul-betul, ya memang harus dicermati betul-betul karena secara kesejarahan Surakarta," katanya.
Dany mengeklaim, Keraton Surakarta merupakan salah satu pihak pertama yang mengakui kedaulatan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, ia menilai hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran perlu dikembalikan.
ADVERTISEMENT
“Era yang modern ini, yang sudah tenang ini itu dirasa perlu bahwa hak-hak Keraton Kasunanan Surakarta maupun Puro Mangkunegaran ini dikembalikan,” kata Dany.
Ia menjelaskan, tujuan pihaknya ingin menjadikan Solo daerah istimewa sebenarnya bukan sekadar mengembalikan hak Keraton Surakarta, tapi menyangkut daerah kewilayahan dan asetnya.
“Jadi ini bukan cuma satu menyangkut hak-haknya akan tetapi juga menyangkut daerah-daerah atau aset-asetnya. Terlebih banyak klaim sepihak dari beberapa masyarakat ataupun klaim sepihak dari pemerintahan yang sekarang baik itu tingkat bawah sampai atas bahwa seakan-akan bahwa wilayah-wilayah atau aset-aset dari Keraton Kasunanan maupun Pura Mangkunegaran,” kata dia.
Mendagri Tito Kaji soal Solo Diusulkan jadi Daerah Istimewa: Apa Alasannya?
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan mengkaji soal Kota Solo diusulkan jadi Daerah Istimewa Surakarta.
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyebut sah-sah saja apabila mengusulkan suatu daerah menjadi daerah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja, tapi nanti kan kita akan kaji ada kriteria-kriterianya apa alasannya nanti untuk dijadikan daerah istimewa," kata Tito kepada wartawan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Jumat (25/4).
Tito menjelaskan, daerah mana pun berhak untuk mengusulkan menjadi daerah istimewa. Namun, tentunya nanti akan mengubah undang-undang yang juga akan melibatkan DPR sebagai lembaga legislatif.
"Tapi kalau masalah daerah istimewa itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi nanti kan akan mengubah undang-undang otomatis akan melibatkan juga DPR," ucap dia.
Mensesneg Soal Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa: Kita Pelajari
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan akan mempelajari terlebih dulu soal adanya usulan Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
ADVERTISEMENT
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/4).
Prasetyo menyampaikan banyak faktor yang perlu diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia pun mengingatkan dalam urusan pemekaran daerah ada beberapa konsekuensi yang akan mengikuti.
"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," ujar dia.
Komisi II: Daerah Istimewa Perlu Kajian Mendalam, Tak Hanya Karena Politis
Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf Macan Effendy menanggapi usulan beberapa daerah yang meminta ditetapkan sebagai daerah istimewa, termasuk Solo.
Berdasarkan data dari Kemendagri per April 2025, ada 6 daerah yang meminta ditetapkan menjadi daerah istimewa sementara 5 daerah meminta daerah khusus.
ADVERTISEMENT
“Kita harus melihat dari berbagai sisi. Kalau saya sendiri melihatnya, historis, sosiologis, filosofis, dan secara politis. Mana yang lebih kuat,” kata Dede saat dihubungi, Jumat (25/4).
“Kalau yang kuatnya secara politis, masih ada daerah-daerah lain yang secara politis juga membutuhkan pengakuan,” jelasnya.
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.