Profesi 3 Perempuan di Bali yang Bunuh Pria Bertato: Pengusaha Properti & Dukun

13 Februari 2025 14:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers Tiga perempuan berinsial OSM (38), IOP (38) dan ALY (57) nekat menyiksa sampai tewas seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers Tiga perempuan berinsial OSM (38), IOP (38) dan ALY (57) nekat menyiksa sampai tewas seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap profesi tiga perempuan OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38) dan ALY alias Leni (57) yang nekat menyiksa sampai tewas seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53).
ADVERTISEMENT
Intan merupakan pengusaha properti di Bali, sedangkan Oky dan Leni merupakan sahabat Intan, yang berprofesi sebagai ahli tarot alias dukun.
"Mereka berteman cuma IOP meminta bantuan kepada dua tersangka lainnya untuk dicarikan (keberadaan) si korban dengan pendekatan begitu, tarot," Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Kamis (13/2).
Intan, Oky dan Leni sering nongkrong bareng. Menurutnya, walau bersahabat, Intan tetap membayar jasa tarot Oky dan Leni. Polisi masih mendalami jumlah bayaran jasa tarot tersebut karena mereka tak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Kepada polisi, Oky dan Leni mengaku pernah mendapatkan bayaran Rp 1,5 juta dan Rp 4,5 juta dari Intan.
Oky dan Leni mengaku tak dibayar untuk menyiksa Pande. Mereka ikut terbawa emosi lantaran sakit hati atas perlakuan Pande.
ADVERTISEMENT
"(OSM, ALY dan IOP menyiksa Pande) Karena sakit hati sudah dibaikin, dibohongin terus," sambungnya.
Jumpa pers Tiga perempuan berinsial OSM (38), IOP (38) dan ALY (57) nekat menyiksa sampai tewas seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Pertemuan antara Intan dengan Pande terjadi pada tahun 2019 lalu. Intan meminta tolong Pande menjual hotelnya di Kota Denpasar. Pande bersedia dengan meminta uang operasional sebesar Rp 4,5 miliar. Intan menyerahkan uang itu ke Pande. Setelah uang diserahkan, Pande hilang, hotel tak kunjung terjual.
Intan lalu meminta bantuan Oky dan Leni mencari Pande dan berhasil menemukan Pande pada November 2024. Mereka mendesak Pande agar mengembalikan uang Rp 5,4 miliar tersebut.
Pande mengaku belum bisa membayar utang tersebut. Pande kemudian menumpang tinggal sementara bersama ketiga perempuan tersebut di sebuah indekos di Jalan Gunung Soputan, Kota Denpasar.
Pande tinggal sejak November 2024 sampai pertengahan Januari 2025. Pande kembali meminjam uang Intan sebesar Rp 60 juta. Dia terus berjanji membayar segala utangnya.
ADVERTISEMENT
"Klimaksnya terjadi pada pertengahan Januari 2025, para tersangka mengetahui bahwa korban berbohong dalam hal peminjaman uang. Korban IOP menjadi emosi," katanya.
Mereka memutuskan menyiksa Pande sejak 20 Januari sampai dengan 2 Februari 2025 sampai akhirnya korban meninggal dunia.
Senin (3/2) pukul 14.00 WITA, mereka membuang mayat Pande menggunakan mobil Brio Kuning ke Jalan Singaraja-Denpasar, kawasan Hutan Lindung Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng. Kasus temuan mayat ini dilaporkan ke polisi.
Barang bukti ditunjukkan saat jumpa pers Tiga perempuan berinsial OSM (38), IOP (38) dan ALY (57) nekat menyiksa sampai tewas seorang pria bertato bernama I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede (53), warga Bekasi, Jawa Barat. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami kematian yang tidak wajar dengan tanda-tanda kekerasan seperti luka ikatan di pergelangan tangan dan kaki, luka bakar di punggung dan kepala, lebam di area mata, luka robek di bibir, serta luka gores di bagian pinggang," katanya.
ADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap ketiga perempuan itu pada Sabtu (8/2) di Kota Denpasar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara