Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Hakim menilai jaksa KPK belum menerima pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung (Kejagung) saat menuntut Gazalba.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya eksepsi ini, Gazalba Saleh 'terlepas' dari jeratan hukum KPK. Pertama dalam kasus dugaan suap yang bahkan sudah diputus di tingkat kasasi. Lalu kedua, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang kini eksepsinya dikabulkan hakim.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan dari jaksa KPK tak bisa diterima. Dengan demikian, hakim meminta agar Gazalba segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan tersebut diketok.
Siapa saja hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba?
Fahzal Hendri
Fahzal Hendri adalah hakim ketua dalam kasus ini. Sebelumnya ia juga dikenal sebagai hakim yang mengusut kasus korupsi BAKTI BTS Kemenkominfo yang menyeret nama eks Menkominfo Johnny G PLate.
Fahzal adalah pria kelahiran Tanah Datar, Sumatera Barat, yang menamatkan pendidikan hingga jenjang magister di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang. Ia memulai karier sebagai hakim saat menjabat di PN Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Jambi, tahun 1998.
ADVERTISEMENT
Setelah itu ia sempat pindah tugas ke PN Muara Bulian, Jambi, sebagai ketua pengadilan. Baru pada tahun 2014 ia pindah ke PN Probolinggo dan menjabat di sana selama dua tahun.
Selain kasus BAKTI BTS Kemenkominfo, ia juga sempat menangani sejumlah kasus populer lainnya. Misalnya kasus korupsi Satelit Orbit 123 Derajat Bujur Timur dan korupsi usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Harta Kekayaan
Laporan tersebut dilaporkan pada 24 Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.
ADVERTISEMENT
Rianto Adam Pontoh
Rianto Adam Pontoh sebelumnya dikenal sebagai hakim yang mengusut perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dalam sidang itu, ia menjadi ketua majelis hakim.
Dalam kasus itu, Rianto menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kepada Enembe. Enembe juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 19 miliar subsider dua tahun penjara.
Rianto juga merupakan hakim yang ikut mengadili kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS BHAKTI 4G. Rianto juga ikut menyidang perkara SYL yang diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Rianto pernah berkarier di sejumlah pengadilan, mulai dari menjadi hakim di PN Kepanjen pada 2008; PN Makassar 2016; hingga kini menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Harta Kekayaan
Laporan tersebut dilaporkan pada 26 Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Sukartono
Nama Sukartono terdaftar sebagai salah seorang hakim yang menduduki jabatan sebagai hakim Ad hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sukartono merupakan hakim kelahiran Yogyakarta 11 April 1956. Tak banyak laman yang memuat lebih terkait informasi Sukartono selama berkecimpung di dunia peradilan.
ADVERTISEMENT
Sukartono juga merupakan salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan.
Dalam kasus Samin Tan tersebut, hakim menilai Samin Tan tak terbukti melakukan tindak korupsi suap sebagaimana yang telah tertuang dalam dakwaan jaksa KPK.
Sukartono juga tercatat pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Seperti hakim ad hoc kasus korupsi di Bangka Belitung, hingga hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Harta kekayaan
ADVERTISEMENT
Laporan tersebut dilaporkan pada 24 Januari 2024 untuk tahun periodik 2023