Profil 3 Hakim yang Potong Hukuman 4 Tahun Penjara Edhy Prabowo

9 Maret 2022 19:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sedikit bernapas lega. Setelah hukumannya sempat diperberat dari 5 tahun menjadi 9 tahun di tingkat banding, kini hukumannya kembali menjadi 5 tahun berdasarkan vonis hakim Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.
ADVERTISEMENT
Ada tiga orang hakim agung yang mengadili kasus Edhy Prabowo. Mereka adalah ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Salah satu alasan hakim memotong hukuman Edhy Prabowo adalah karena dia dinilai bekerja baik saat menjadi menteri. Majelis hakim juga memuji soal kebijakan Edhy Prabowo yang membuka keran ekspor benih lobster.
Sebab, menurut hakim, Edhy mensyaratkan eksportir untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga hal tersebut dinilai menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil.
Lantas bagaimana profil para hakim tersebut?
Sofyan Sitompul
Sofyan memulai karier sebagai hakim dimulai saat menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Cirebon pada 1983. Dia resmi menjadi hakim pada 1989. Saat itu penugasan pertamanya di PN Kotabaru, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Lulusan Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini pernah juga menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Pusat pada 2003. Setelahnya, dia juga tercatat pernah menjadi Inspektur Kepegawaian Departemen Hukum dan HAM. Dia lolos dalam seleksi hakim agung pada 2010.
Sebagai penyelenggara negara, dia tercatat pernah melaporkan harta kekayaan ke KPK. Total hartanya dalam laporan terakhirnya untuk periode 2020 sebesar Rp 2.711.430.960.
Gazalba Saleh
Gazalba Saleh merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin. Dia menempuh S2 dan S3 Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran.
Sebelum menjadi hakim agung, dia sempat menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Surabaya dan Pengadilan Tipikor Bandung. Sebelum itu, dia juga merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya. Kariernya yang moncer menjadikan dia sebagai hakim agung pada 2017.
ADVERTISEMENT
Sebagai penyelenggara negara, dia tercatat pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Total hartanya dalam laporan terakhirnya untuk periode 2020 sebesar Rp 7.419.262.058.
Saat menjalani sesi wawancara calon hakim agung, Gazalba sempat mengutarakan gagasan soal pentingnya seorang hakim menggali nilai-nilai keadilan substantif yang mengacu pada bukti-bukti dan fakta dalam persidangan.
"Keadilan substantif adalah keadilan yang sebenarnya, keadilan hakiki yang benar-benar mengacu pada bukti-bukti dan fakta pada persidangan,” urai Gazalba di hadapan panelis saat wawancara CHA Tahun 2017, di Auditorium KY, Jakarta, dikutip dari laman KY.
Sinintha Yuliansih Sibarani
Sinintha merupakan hakim ad hoc di Mahkamah Agung. Dia dilantik pada April 2021 lalu. Sebelumnya, dia juga tercatat pernah berkarier sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi di PN Semarang.
ADVERTISEMENT
Sebagai penyelenggara negara, Sinintha wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Total hartanya dalam laporan terakhirnya untuk periode 2020 sebesar Rp 1.947.280.000.
Pada saat wawancara di KY sebagai calon hakim ad hoc MA, Sinintha pernah memberikan usulan terkait perlu adanya keseriusan dan keteladanan dari para pemimpin dan pelatihan serta pembinaan serta pengawasan untuk sistem yang dijalankan atau dilaksanakan di MA.
“Saya menawarkan metode istilah kuda, yaitu Knowledge, Understanding, Decision dan Action dan saya akan coba untuk terus menerus dipraktikkan di dalam melaksanakan apa yang sudah dicanangkan oleh MA sendiri,” kata dosen Universitas Pancasila mata kuliah Tipidsus ini.