Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Profil Albertina Ho: Pengadil Etik KPK yang Dilaporkan atas Dugaan Langgar Etik
6 April 2022 16:09 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sosok Albertina Ho tengah menjadi sorotan usai dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik oleh seorang jaksa KPK . Dia dilaporkan atas tiga dugaan pelanggaran etik pada 2 Maret 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Pertama, dia dilaporkan terkait dugaan komplain soal perawatan di sebuah Rumah Sakit (RS) yang membuat seorang perawat mendapatkan surat peringatan. Setelahnya, dia diduga mendapatkan fasilitas khusus dari RS.
Kedua, soal dugaan Albertina secara lisan meminta kepada Komisioner KPK Lili Pintauli agar stafnya yang tidak lulus proses alih status menjadi ASN dibantu mendapatkan pekerjaan di perusahaan. Ketiga, soal dugaan pelanggaran SOP mekanisme pemeriksaan di Dewas KPK.
Albertina merupakan anggota Dewas KPK. Salah satu tugasnya yakni mengusut dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK. Menjadi ironi saat pengadil etik dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik, meski masih sebatas dugaan.
Saat ini Dewas tengah mendalami laporan tersebut. Pihak pelapor sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan keterangan pada Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
Siapa sosok Albertina Ho?
Dilansir berbagai sumber, perempuan kelahiran Dobo, Maluku Tenggara, pada 1 Januari 1960 ini merupakan anak pertama dari 7 bersaudara.
Selama menempuh pendidikan dari SD hingga SMA, Albertina termasuk siswa yang berprestasi. Ia kemudian melanjutkan kuliah ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Setelah meraih gelar sarjana pada tahun 1985, Albertina kemudian mendaftar sebagai calon hakim dan diterima. Albertina pertama kali ditugaskan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam kurun 1986-1990.
Kemudian Albertina pertama kali menjadi hakim di PN Tegal, lalu dimutasi ke PN Temanggung, dan PN Cilacap. Pada 2005-2008, Albertina ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial. Selepas itu, Albertina ditempatkan sebagai hakim PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
Nama Albertina mulai mencuat kala menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus korupsi pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan pada 2011.
Dalam kasus itu, Albertina menjatuhkan hukuman terhadap Gayus selama 7 tahun penjara. Tak lama setelah menjadi pengadil kasus Gayus, Albertina dimutasi sebagai Wakil Ketua PN Sungai Liat.
Pada 2014, Albertina dipindah sebagai Wakil Ketua PN Palembang. Kemudian ia menjadi Ketua PN Bekasi. Tahun 2016, Albertina mendapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelum mendapat promosi, tepatnya pada 2015, Albertina sempat diminta Pansel Capim KPK untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK periode 2015-2019. Namun ia tak menyambut ajakan tersebut.
Tak mendaftar sebagai capim KPK, Albertina lebih memilih ikut seleksi hakim agung pada 2018. Namun ia gugur dalam seleksi uji kompetensi.
ADVERTISEMENT
Tak lolos sebagai hakim agung, karier Albertina tetap moncer. Pada Oktober 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Hingga akhirnya dia dipilih sebagai anggota Dewas KPK.
Sebagai pejabat negara, Albertina termasuk wajib melaporkan harta kekayaannya (LHKPN) ke KPK. Dia tercatat terakhir melapor pada 28 Januari 2021. Berikut rinciannya: