Profil Deden, Anak yang Gugat Ayah karena Sengketa Tanah di Bandung

21 Januari 2021 15:02 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat anak keduanya berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Bandung.
 Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat anak keduanya berkaitan dengan kasus sengketa lahan di Bandung. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pria yang menggugat ayahnya karena sengketa tanah di Bandung, Deden, merupakan seorang guru. Selain mengajar, Deden juga membuka toko kelontong.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Kuasa Hukum Deden, Musa Darwin Pane, mengatakan Deden masuk dalam golongan ekonomi ke bawah.
"Dia (Deden) guru gitu, ekonominya lemah sebenarnya," ujar Musa kepada kumparan, Kamis (21/1).
Hanya saja, Musa tak menyebutkan institusi tempat Deden mengajar. Selain itu, Musa juga tak tahu secara pasti riwayat pendidikan Deden.
"Kalau yang dimiliki Deden hanya kelontong saja, itu (ukurannya) kecil," ucap dia.
Gugatan itu bermula ketika tanah seluas 3 ribu meter milik Koswara sebagiannya disewa oleh anak keduanya, Deden, untuk dijadikan toko.
Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris. Belum diketahui siapa saja ahli waris dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah itu tapi mendapat penolakan. Penggugat meminta Koswara membayar uang senilai Rp 3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp 20 juta dan imateril senilai Rp 200 juta.