Profil Dua Hakim Anggota yang Nilai Ira Puspadewi Dkk Bersalah dan Vonis Penjara

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Dalam kasus itu, Ira dijerat bersama dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.

Dalam persidangan, dua hakim anggota, yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana berpendapat bahwa ketiga mantan direksi ASDP itu bersalah dan harus dihukum pidana penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dalam kasus itu, Ira kemudian divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Harry dan Yusuf Hadi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Lantas, seperti apa profil kedua hakim anggota tersebut?

Mardiantos

Mardiantos merupakan Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, ia tercatat pernah bertugas menjadi Hakim di sejumlah pengadilan lainnya.

Mulai dari Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2010, lalu berpindah tugas menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2017-2021.

Punya Harta Kekayaan Rp 1,07 M

Merujuk situs resmi LHKPN KPK, Mardiantos terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 8 Januari 2025 sebagai laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.078.153.325.

Berikut rinciannya:

  • Dua aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bekasi serta satu aset berupa tanah di Kampar, dengan nilai total Rp 770.000.000.

  • Dua unit mobil dengan jenis Toyota Minibus dan Toyota New Avanza, serta tiga unit motor berjenis Honda, dengan nilai total Rp 304.500.000.

  • Harta bergerak lainnya senilai Rp 17.500.000.

  • Kas dan setara kas sebesar Rp 46.153.325.

  • Utang sebesar Rp 60.000.000.

Total harta kekayaan: Rp 1.078.153.325.

Nur Sari Baktiana

Nur Sari Baktiana merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam laman resmi pengadilan, ia tercatat sebagai Hakim Madya Muda.

Adapun kiprahnya di dunia pengadilan di antaranya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Pengadilan Negeri Cianjur. Pada 2018, ia kemudian diangkat menjadi Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA) Kamar Pidana.

Lalu, tiga tahun berselang ia mengemban amanah sebagai Hakim Yustisial MA Kamar Militer. Barulah pada April 2025, ia dimutasi ke PN Jakarta Pusat.

Punya Harta Kekayaan Rp 3,6 M

Berdasarkan laman resmi LHKPN KPK, Nur Sari melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 28 Februari 2025 sebagai laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, Nur Sari tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.638.807.730.

Berikut rinciannya:

  • Empat aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Bekasi, Purwakarta, dan Yogyakarta, dengan nilai total Rp 3.575.000.000.

  • Dua unit mobil berjenis Toyota Fortuner dan Toyota Harrier, dan empat unit motor berjenis Yamaha BBS-R MT, Honda Beat, dan Vespa, dengan nilai total Rp 666.000.000.

  • Harta bergerak lainnya sejumlah Rp 162.000.000.

  • Surat berharga sebesar Rp 100.000.000.

  • Kas dan setara kas sebesar Rp 421.807.730.

  • Utang sebesar Rp 1.286.000.000.

Total harta kekayaan: Rp 3.638.807.730.

Dissenting Opinion

Adapun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11), satu orang hakim, Sunoto, menyampaikan bahwa dirinya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap kasus yang menjerat Ira dkk.

Namun, Sunoto menilai Ira Puspadewi, Harry, dan Yusuf Hadi semestinya dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau divonis ontslag.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

Untuk itu, ia menilai bahwa pertanggungjawaban yang paling tepat bukanlah dalam ranah pidana, melainkan lewat gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan.

Meski Sunoto menilai Ira Puspadewi dkk seharusnya dilepaskan, tetapi dua Hakim lainnya menyatakan sebaliknya.