Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Profil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Jadi Tersangka Pemerasan SYL
23 November 2023 8:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangkanya resmi diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11).
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan suap dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Siapa Firli Bahuri?
Firli Bahuri, pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Dilantik sebagai Ketua KPK menggantikan Agus Rahardjo pada 21 November 2019.
Dikutip dari laman resmi KPK, Firli Bahuri tercatat sebagai lulusan AKABRI tahun 1990. Dari situ kemudian dia melanjutkan pendidikan di PTIK tahun 1997. Lalu Sespim tahun 2004 dan Lemhannas PPSA tahun 2017.
Sebelum menjadi pimpinan KPK, dia pernah menduduki posisi strategis di Kepolisian, antara lain Wakapolda Banten (2014), Wakapolda Jateng (2016), Kapolda NTB (2017), dan Deputi Bidang Penindakan KPK (2018).
Selama karirnya di kepolisian, Firli Bahuri mendapat berbagai tanda jasa. Dari mulai Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.
Meski punya beberapa prestasi di kepolisian, tapi perjalanan Firli Bahuri memimpin KPK penuh kontroversi. Dia kerap dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) seperti penggunaan helikopter, himne KPK, dugaan berkomunikasi dengan pihak berperkara, pembocoran dokumen penyelidikan ESDM hingga yang terakhir dugaan pemerasan SYL.
ADVERTISEMENT
Firli Bahuri juga pernah disorot dan protes publik setelah kebijakannya membuat tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dianggap untuk menyingkirkan penyidik-penyidik andal di KPK, Novel Baswedan dkk.
Terakhir dia dilaporkan ke Dewas — kasusnya masih berjalan — soal foto dan dugaan pemerasan SYL. Perkara ini pula yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11). Firli dijerat dengan tiga pasal yaitu pemerasan, gratifikasi, dan suap. Terancam penjara seumur hidup.
Updated 24 November 2023, 10:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini