Profil Heru Hidayat, Terdakwa Kasus ASABRI, yang Dituntut Mati Jaksa

7 Desember 2021 11:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat (tengah) ditahan oleh Kejaksaan.  Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat (tengah) ditahan oleh Kejaksaan. Foto: Abyan Faisal Putratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung mengambil langkah berani dalam penanganan kasus korupsi pengelolaan dana PT ASABRI (Persero). Salah satu terdakwa dalam perkara itu dituntut pidana mati.
ADVERTISEMENT
Terdakwa yang dimaksud ialah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI (Persero) serta pencucian uang.
Lantas, siapa sebenarnya Heru Hidayat?
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat (kedua kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Dikutip dari Bloomberg.com, selain menjabat di PT Trada Alam Minera, ia juga menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Inti Agri Resources Tbk, Presiden Komisaris PT Maxima Integra Investama, Direktur PT Maxima Agro Industri, dan Presiden Komisaris PT Gunung Bara Utama.
Ia juga tercatat pernah menjabat Presiden Komisaris PT Inti Kapuas Arwana Tbk. Ia juga tercatat pernah bekerja sebagai Direktur PT Plastpack Ethylindo Prima pada 2000-2005, Presiden Direktur PT Inti Indah Karya Plasindo (2004-2005), dan Direktur PT Inti Kapuas Arowana (2004-2005).
ADVERTISEMENT
Tak banyak informasi terkait Heru Hidayat dalam pencarian daring.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Dalam kasus hukum, Heru Hidayat mulai mencuat ketika ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana Asuransi Jiwasraya. Ia diduga menjadi 'pemain utama' bersama Benny Tjokrosaputro dalam kasus yang merugikan negara hingga 16,8 triliun.
Baik Heru Hidayat dan Benny Tjokro sudah divonis bersalah dalam kasus Jiwasraya. Keduanya dihukum pidana penjara seumur hidup.
Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Heru Hidayat dinilai terbukti menerima keuntungan Rp 10.728.783.375.000 dalam perkara Jiwasraya. Lantaran hal tersebut, Heru juga dihukum membayar uang pengganti sebesar yang ia dapatkan.
Kini dalam kasus ASABRI, Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun. Korupsi tersebut dari pengelolaan dana PT ASABRI serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Selain dituntut pidana mati, ia pun dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 yang dinilai terbukti dinikmatinya dari kasus tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan mengapa menuntut Heru dengan hukuman mati. Terdapat 7 poin pertimbangan jaksa, yakni:
ADVERTISEMENT