Profil Kompol Wahyu Setyo yang Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan

16 Maret 2023 15:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa tragedi Kanjuruhan, Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, divonis bebas di kasus tragedi Kanjuruhan. Putusan vonis bebas ini dibacakan ketua majelis hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3).
ADVERTISEMENT
Wahyu dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
"Menyatakan terdakwa Wahyu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan satu, dua, dan tiga," ujar Hakim Abu saat membacakan amar putusan, Kamis (16/3).
Dalam putusan ini, hakim memerintahkan untuk membebaskan Wahyu dari penjara.
Suasana kerusuhan dipertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022. Foto: Putri/AFP
"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," katanya.

Profil Kompol Wahyu Setyo Pranoto

Wahyu merupakan lulusan Akpol tahun 2008. Sebelum berdinas di Polres Malang, Wahyu pernah bertugas sebagai Pamen Polda Jawa Timur, Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumsel.
Wahyu juga pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, dan Kasat Binmas Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel.
ADVERTISEMENT
Lalu pada 14 Juli 2022 Wahyu resmi dilantik menjadi Kabag Ops Polres Malang.
Usai pembacaan vonis, JPU memilih pikir-pikir dulu apakah menerima atau menolak putusan.
Sedangkan terdakwa dan tim kuasa hukumnya menerima atas putusan yang ditetapkan hakim.
"Terima," ucap Wahyu.