kumplus- Lipsus Poligami Jaksa Agung- Gedung Kejaksaan Agung

Profil Pinangki, Jaksa Berharta Rp 6,8 M yang Diduga Mudah Temui Djoko Tjandra

30 Juli 2020 13:04 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
ADVERTISEMENT
Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini tengah jadi sorotan. Fotonya dengan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, yang diduga terjadi pada 2019 beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
Hal ini menjadi ironis. Sebab Djoko Tjandra sudah 11 tahun buron dari Kejaksaan Agung, tempat Jaksa Pinangki bekerja, institusi tempatnya bernaung.
Jaksa Pinangki lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Pencopotan tersebut juga atas alasan Pinangki sudah 9 kali ke luar negeri tanpa seizin atasan pada 2019.
"Yang bersangkutan dinonjobkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam konferensi pers pada Kamis (30/7).
Lantas seperti apa rekam jejak Jaksa Pinangki?
Berdasarkan laman LinkedIn, Jaksa Pinangki mencantumkan profil bahwa ia merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung.
Ia mengaku berpengalaman sebagai jaksa dan pengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Meraih gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Padjajaran (PhD)," tulis Pinangki di laman LinkedIn-nya.
Ia tercatat menempuh pendidikan SI Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Lalu ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Terakhir, jaksa Pinangki meraih gelar doktor hukum setelah menempuh S3 di Universitas Padjajaran pada 2008-2011.
Unpad Jatinangor Foto: Flickr/Universitas Padjadjaran
Latar belakang pendidikan S3 Pinangki sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Tercatat Anita juga mengambil S3 Hukum di Universitas Padjajaran dalam kurun 2008-2011. Namun belum diketahui apakah karena kesamaan tempat kuliah ini keduanya saling mengenal.
Saat sidang promosi doktor pada 14 Oktober 2011, Jaksa Pinangki menyampaikan disertasinya yang berjudul “KPK sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi”.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu poin disertasinya seperti dikutip dari laman Unpad, Pinangki mengangkat tema kewenangan KPK di bidang penuntutan.
Saat itu Pinangki mempersoalkan kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum sesuai Pasal 21 ayat (4) UU 30/2002 tentang KPK.
Menurut Pinangki, pimpinan KPK tak berwenang sebagai penuntut umum. Selain itu, KPK juga tak berwenang mengangkat jaksa independen. Sebab sesuai Pasal 13 KUHAP, penuntut umum haruslah seorang jaksa.
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
Pinangki menilai hal itu berbeda dengan penyidik yang tak dimonopoli Polri sebagaimana Pasal 6 KUHAP. Sehingga KPK masih bisa merekrut penyidik independen di luar Polri.
“KPK membentuk penyidik independen, relevan, dan memiliki dasar hukum pada ketentuan hukum. Akan tetapi KPK tidak dimungkinkan untuk merekrut penuntut umum independen yang non jaksa,” ujar Pinangki dalam sidang promosi doktor.
ADVERTISEMENT
Kini berdasarkan UU KPK yang baru yakni UU 19/2019, kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum dihapus. Dalam Pasal 21 ayat (3) UU 19/2019, pimpinan KPK hanya sebagai pejabat negara.
Selain berkarier sebagai jaksa sejak 2005 hingga kini, Pinangki pun pernah berprofesi sebagai dosen. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada 2013-2015 dan Universitas Trisakti pada 2015-2019.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Harta Kekayaan Jaksa Pinangki

Sebagai penyelenggara negara, Jaksa Pinangki wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Ia terakhir lapor pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung.
Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 6.838.500.000.
Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu sesama. Yuk, bantu donasi sekarang!
***
Saksikan video menarik di bawah ini:
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten