Profil PT Arta Jaya Putra yang Dijerat Pidana Pencucian Uang Judi Online

16 Januari 2025 11:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik Hotel Aruss Semarang, PT Arta Jaya Putra (AJP) dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana awal (TPA) perjudian online (judol) oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Selain PT AJP, Dittipideksus juga menetapkan komisaris PT AJP, FH, sebagai tersangka.
“Kemudian profil PT AJP kami sampaikan bahwa PT AJP berdiri tahun 2007. Usaha utamanya yaitu properti, khususnya mengelola uang yang diterima oleh FH,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1).
“Kemudian yang beralamat di Jalan Wahidin, Semarang, No 116 Blok O, Candi Sari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kemudian FH sendiri di PT AJP sebagai komisaris,” sambung Helfi.
Helfi menjelaskan, PT AJP dijadikan tersangka karena diduga menerima uang hasil website judi online Dafabet, agen138, dan judi bola dari FH untuk operasional Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Uang-uang FH diterimanya dari 5 rekening atas nama OR, RF, MG, dan 2 rekening dari KB.
ADVERTISEMENT
“Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022. Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada Rp 40.560.000.000 yang digunakan untuk membangun Aruss atau Hotel Aruss ini di Semarang,” tutur Helfi.
“Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola,” sambungnya.
Dari tangan PT AJP dan FH, Dittipideksus menyita barang bukti berupa uang tunai.
“Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
PT AJP dikenakan Pasal 6 Juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 2024 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUH Pidana.
“Selaku korporasi ada ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar,” ujar Helfi.
Sedangkan kepada FH dikenakan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.