Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM) Samin Tan akhirnya berhasil diringkus oleh KPK. Tersangka kasus suap ini sudah buron hampir 1 tahun. Ia berhasil diamankan penyidik KPK di daerah DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Benar, hari ini Tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (5/4).
Siapa Samin Tan?
Ia mengawali karier sebagai mitra dari KPMG Hanadi Sudjendro and partners. Setelahnya, ia berkarier di Deloitte Touche pada medio 1998-2002.
Ia juga tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan, mulai dari chairman Bumi Plc yang menguasai 28 persen saham batu bara milik perusahaan Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI), lalu Direktur PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS), lalu sempat jadi Komisaris Utama PT BUMI Tbk.
Samin Tan juga pernah masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes pada 2011. Saat itu, ia menduduki posisi ke-28 dengan kekayaan mencapai USD 940 juta.
ADVERTISEMENT
Saat itu, posisi nomor wahid orang terkaya di Indonesia masih dipegang oleh Hartono bersaudara yang merupakan pemilik Djarum. Diikuti Susilo Wonowidjojo pemilik Gudang Garam dan Eka Tjipta Widjaja pemilik Sinarmas Group.
Kasus Samin Tan
Samin Tan dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak 1 Februari 2019. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM, yang dimiliki Samin Tan.
Dalam kasusnya, Samin ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar.
Uang suap diduga diberikan agar Eni mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
Atas permintaan Samin, Eni diduga menyanggupi dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM di Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPR RI.
Eni Saragih ia merupakan tersangka KPK kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Ia sudah divonis bersalah dalam rasuah itu. Eni dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.