Profil Satgas PPKS UI yang Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual Melki Sedek

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Foto: Dok. Pribadi

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI menjadi sorotan usai menerima laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang.

Satgas PPKS UI sendiri berdiri pada November 2022. Hal ini diawali dengan langkah Universitas Indonesia (UI) dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terjadi di kampus maupun yang melibatkan sivitas akademika kampus, sesuai peraturan yang dirilis Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pembentukan Satgas PPKS UI tertera dalam SK Rektor No. 2441/SK/R/UI/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia.

Gedung Universitas Indonesia, Depok. Foto: Universitas Indonesia

Satgas PPKS UI juga bertanggung jawab memberikan edukasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan seksual, melakukan koordinasi dengan instansi terkait di dalam maupun luar UI, mengajukan rekomendasi tindakan kepada pimpinan UI, dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diberikan oleh pimpinan UI.

Anggota Satgas PPKS dipilih melalui rangkaian seleksi yang telah dilakukan, termasuk “Uji Publik Calon Anggota Satgas PPKS” yang sudah diadakan sebelum peresmiannya, yaitu pada Oktober 2022. Saat ini, terdapat 13 anggota aktif, merujuk pada informasi instagram resmi Satgas PPKS UI (@satgasppksui).

  1. Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D. (Ketua)

  2. Rini Asriasni, S.S. (Sekertaris)

  3. Elizabeth Kristi Poerwandari

  4. Iklilah Muazayyanah Dini Fajriyah

  5. Ayu Lestari Purborini

  6. Ira Aditia Nasman

  7. Wahyuningsih Andariyanti

  8. Clarabelle Aurelia Augustine

  9. Farras Zidane Diego Ali Farhan

  10. Isfina Fadillah

  11. Mawla Atqiyya Muhdiar

  12. Safira Nurul Izzah

  13. Yohanna Magdalena

Ketua PPKS UI Prof. Manneke Budiman, S.S., M.A., Ph.D Foto: Dok. ui.academia.edu

Sementara, Satgas akan memproses laporan kasus kekerasan seksual melalui beberapa mekanisme, sebagai berikut:

  • Penerimaan laporan,

  • pemeriksaan,

  • penyusunan kesimpulan dan rekomendasi,

  • penerbitan surat keputusan rektor,

  • pelaksanaan dan pengawasan surat keputusan rektor

  • pemulihan,

  • tindakan pencegahan berulang.

Sebelum Satgas menerima laporan, harus ada pelaporan kasus yang dilakukan oleh korban dan/atau saksi pelapor. Pelapor di sini merujuk pada warga UI, individu atau kelompok, keluarga korban, dan/atau orang yang diberi kuasa oleh korban/keluarga korban untuk memberikan laporan maupun informasi.

video youtube embed

Muatan yang terkandung dalam proses pelaporan di antaranya, mengisi nama pelapor (korban/saksi); nomor telepon dan/atau alamat surel pelapor; domisili pelapor; kronologi peristiwa; kepemilikan disabilitas korban dan/atau saksi yang dibuktikan dengan dokumen yang menjelaskan kondisi disabilitas korban dan/atau saksi. Selain itu, terdapat juga status terlapor (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, warga kampus, dan/atau masyarakat umum).

Tak perlu khawatir juga bagi pelapor, Satgas PPKS UI menjamin pelindungan terhadap korban dan/atau terlapor. Mulai dari dalam bentuk jaminan keberlanjutan untuk menyelesaikan pendidikan bagi mahasiswa, jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai dosen dan/atau tenaga kependidikan UI.

Kemudian, jaminan pelindungan dari ancaman fisik dan nonfisik dari pelaku maupun pihak lain, penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan, penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan, kerahasiaan identitas, hingga pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum.

Terdapat juga pelindungan korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana, gugatan perdata, penyediaan rumah aman dan pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.

kumparan post embed