Profil Tumpanuli Marbun, Hakim yang Tolak Praperadilan Tom Lembong

26 November 2024 16:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung terhadap Tom dianggap sah.
ADVERTISEMENT
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
"Permohonan tidak beralasan dengan hukum oleh karena itu patut untuk ditolak," kata Tumpanuli Marbun.
"Mengadili, tentang pokok perkara, satu menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.
Siapa sosok Tumpanuli Marbun?
Hakim Tumpanuli Marbun memimpin jalannya sidang praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Tumpanuli merupakan pria kelahiran 25 Maret 1965. Saat ini, ia menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Tumpanuli juga sudah banyak malang melintang di dunia kehakiman. Ia tercatat pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bangko pada 2019 lalu.
Ia lalu dipindah ke Jakarta dan menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kala itu, namanya mulai dikenal publik karena memberikan keterangan tentang perceraian Wendy Walters dan Reza Arap.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Tumpanuli tercatat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia pernah juga menjadi hakim anggota yang menangani perkara penganiayaan David Ozora.
Laporan LHKPN
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Tumpanuli memiliki harta kekayaan Rp 2 miliar. Kekayaan ini dilaporkannya pada 30 Januari 2024 untuk periodik 2023 sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berikut rinciannya:
Total harta kekayaan: Rp 2.024.393.723