Profil Yudi dan Danu, Hakim PN Rangkasbitung yang Ditangkap BNN karena Sabu
ยทwaktu baca 2 menit

BNN Banten mengamankan dua hakim dan seorang PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Selasa (17/5). Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua hakim itu yakin Danu Arman dan Yudi Rozadinata.
Lantas bagaimana sosok dari dua hakim itu?
Berdasarkan penelusuran kumparan, Yudi sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di PN Tanjung Balai Karimun.
Ia tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada 2020.
Sama seperti hakim lainnya, Yudi juga merasakan proses mutasi. Lama mengabdi untuk PN Tanjung Balai Karimun, nama Yudi masuk dalam daftar mutasi hakim. Alhasil Yudi pindah ke PN Rangkasbitung.
Berbeda dengan Yudi, hakim Danu Arman disebut sebagai hakim yang akrab dengan masalah. Permasalahan yang dialaminya itu sering membuat dirinya dimutasi dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya.
Mulai dari PN Gianyar, Bali, hingga Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjadi pengadilan tempat Danu bertugas. Danu tercatat pernah menyandang hakim nonpalu di Aceh sebelum akhirnya ia kembali dimutasi ke Bangka Belitung.
Terakhir, hakim Danu memperoleh promosi ke PN Rangkasbitung pada awal 2022 sebelum akhirnya tersandung permasalahan terkait narkoba bersama hakim Yudi.
Ditangkap 17 Mei 2022
Sebelumnya BNN Banten, menangkap 2 orang hakim dan 1 PNS yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Selasa (17/5). Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Hakim bernama Danu Arman dan Yudi Rozadinata dan seorang PNS berinisial RAS (PNS) didapati mengkonsumsi sabu di salah satu ruang hakim di PN Rangkasbitung.
Kepala BNN Banten, Hendri Marpaung, mengatakan pengungkapan kasus bermula saat mereka menerima informasi adanya pengiriman sabu melalui jasa pengiriman barang.
RAS yang merupakan PNS di Pengadilan Negeri Rangkasbitung akhirnya diamankan saat sedang mengambil paket berisi sabu di outlet TIKI di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Ia diamankan lengkap dengan barang bukti sabu seberat 20,634 gram.
Saat diinterogasi, RAS mengaku sabu itu merupakan milik hakim Yudi Rozadinata. Pengakuan RAS itu pun terbukti dengan ditemukannya 1 alat isap sabu atau bong di dalam laci meja kerja Yudi serta dua alat isap sabu atau bong beserta pipet dan 2 korek gas di dalam tas Danu.
Kedua hakim itu acapkali mengkonsumsi sabu di beberapa tempat, termasuk di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung. Bahkan hal itu disebut telah dilakukan keduanya dalam rentang waktu lebih dari 1 tahun.
