Propam Polda Jateng Telusuri Airsoft Gun Briptu Ryan Tembak Kaki Tetangga

19 Mei 2022 16:51 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi airsoft gun. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi airsoft gun. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bid Propam Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) terus mengusut peristiwa tertembaknya kaki seorang warga yang bernama Sobirin (48) oleh oknum polisi Briptu RS (Ryan Septiawan) di Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
Termasuk mendalami senjata jenis pistol airsoft gun yang digunakan Briptu Ryan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, Propam Polda Jawa Tengah akan mengusut kepemilikan senjata tersebut. Sebab, pistol airsoft gun bukan senjata resmi yang dibawa anggota.
"Pasti (diperiksa), saat ini juga lagi dilakukan pemeriksaan darimana yang bersangkutan mendapat airsoft gun itu," ujar Iqbal kepada wartawan di Mapolda Jateng, Kamis (19/5).
Iqbal menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi pelaku memang tengah menenteng airsoft gun. Sobirin tertembak saat ia sedang berusaha melerai cekcok antara pelaku dan saudaranya.
"Saat itu senjata itu sedang dipegang oleh Briptu RS. Tanpa sengaja senjata itu meletus dan mengenai kaki (korban) yang saat itu mau melerai Briptu RS," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sobirin (48) terkena tembakan di kaki kiri. Setelah peristiwa itu, ia langsung dilarikan ke RSI Sultan Agung untuk mendapat perawatan.