Proses Panjang Sebelum Penenggelaman Kapal Asing di Ambon

31 Maret 2017 17:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi penenggelaman kapal nelayan ilegal. (Foto: wikimedia commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penenggelaman kapal nelayan ilegal. (Foto: wikimedia commons)
Danlantamal XI Ambon Laksma Nur Singgih Prihartono menyebut penenggelaman 3 kapal asing yang 'bandel' harus melalui proses yang panjang. Seperti apa?
ADVERTISEMENT
Ditemui kumparan (kumparan.com), Jumat (31/3) di Markas Komando Lantamal XI Ambon, Singgih menjelaskan alur penangkapan kapal-kapal ilegal tersebut hingga penenggelaman esok hari.
"Besok kita akan melakukan penenggelaman kapal asing. Kebetulan saya secara teknis mendapat pendelegasian dari kejaksaan. Jadi sebetulnya eksekutornya kejaksaan namun didelegasikan yang memusnahkan kapal ini angkatan laut," tutur Singgih.
Kapal yang akan dieksekusi besok adalah pemusnahan barang bukti KM. Sino 26 dan 35 yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di Perairan Mamala dan Morella Kabupaten Maluku Tengah. Penenggelaman besok akan serentak di 11 titik daerah lainnya di bawah kendali Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 dalam rangka penegakan hukum dan kedaulatan NKRI di laut.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pengenggelama kapal nelayan ilegal. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengenggelama kapal nelayan ilegal. (Foto: Pixabay)
Singgih menjelaskan, proses penangkapan 2 kapal asing yang berbendera CIna tersebut terjadi tahun 2015.
"Jadi kapal ini sudah ditangkap sejak 2015 dengan perdebatan hukum yang sengit. Sempat kita sudah menang dan pihak mereka juga ajukan kasasi. Namun ditolak," ungkap dia.
Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tak memiliki izin berlayar sama sekali. Setelah ditangkap oleh TNI AL yang tengah patrolit kapal-kapal tersebut ditarik ke Mako Lantamal.
"Kapal ini ditangkap karena kapal bodong. Artinya kapal menangkap ikan di wilayah teritorial di Arafuru. Dekat Merauke. Dia berada dalam teritorial laut Indonesia. Jadi mereka tidak memiliki izin," beber Singgih.
"Misalnya ada kapal tanpa dokumen itu ada tahapannya mulai Kapal RI. Kapal RI yang nangkap KRI Halim Perdanakusumah. Setelah cukup bukti dibawa ke pangkalan kemudian disidik oleh lantamal setelah selesai baru ke kejaksaan," sambungnya.
ADVERTISEMENT